SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTS. DARUL MUNA KLOKAH KUNDURAN KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH
TUGAS DAN TATA TERTIB GURU
MTS. DARUL MUNA KLOKAH KUNDURAN
KABUPATEN BLORA

A. KEWAJIBAN SELAKU PENGAJAR

  1. Menyusun persiapan mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menandatangani daftar hadir.
  3. Apabila ada halangan hadir / udzur syar'i maka;  Izin tertulis kepada Kepala Madrasah (Waka Kurikulum) dengan menyerahkan tugas untuk siswa, jangan mencacat. Segera berkonsulatasi / berkomunikasi dengan Waka Kurikulum.
  4. Melaksanakan KBM sesuai dengan jadwal pelajaran.
  5. Melaksanakan evaluasi KBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Ikut bertanggungjawab atas ketertiban madrasah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran.

B. KEWAJIBAN SELAKU PENDIDIK
  1. Mengoptimalkan pelaksanaan syari'at islam sebaik-baiknya.
  2. Memberikan contoh tauladan yang baik kepada anak didik dan kepada siapapun.
  3. Berusaha meningkatkan kemampuan professional.
  4. Bersikap professional dalam menjalin hubungan dengan atasan dan yayasan.
  5. Selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan karyawan.
  6. Bertanggungjawab untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program madrasah.
  7. Mengikuti secara aktif setiap rapat atau pertemuan madrasah / yayasan (bila berhalangan hadir, ijin tertulis).
  8. Berpakaian seragam MTs, bersepatu, berkaos kaki, berkopiah hitam.
  9. Mengikuti upacara bendera.
  10. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum mengajar. 
  11. Tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri KBM.
  12. Menjaga nama baik madrasah dan pondok pesantren kapan dan di manapun berada.
C. KEWAJIBAN SELAKU ANGGOTA MADRASAH
  1. Memiliki rasa cinta, bangga dan menjaga nama baik madrasah di manapun berada.
  2. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap madrasah dan yayasan.
  3. Ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua siswa, masyarakat maupun instansi terkait.
  4. Menjaga dan mengusahakan tercapainya keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan, kekeluargaan dan kerindangan madrasah (7 K)
  5. Mengikuti kegiatan yang mendukung lebih eratnya semangat kekeluargaan madrasah dan yayasan.
  6. Mengikuti dan mengamankan garis komando sistem organisasi madrasah dan yayasan dengan segala aturan-aturannya.

D. KEWAJIBAN SELAKU PNS DAN GURU BANTU
  1. Wajib mentaati segala peraturan PNS / Guru Bantu dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
  2. Tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan maupun perundangan yang berlaku.