SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTS. DARUL MUNA KLOKAH KUNDURAN KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH
TATA TERTIB SISWA
MTS. DARUL MUNA KLOKAH KUNDURAN

A. KETENTUAN UMUM
  • Siswa/siswi wajib menjunjung tinggi nilai Agama,Pancasila dan UUD 1945 dan  Nama Baik Madrasah .
  • Siswa/siswi telah berada di lingkungan Madrasah paling lambat 5 (lima) menit sebelum jam 07.00 wita.
  • Siswa/siswi yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk Madrasah dan mengikuti pelajaran kecuali mendapat izin dari pihak madrasah.
  • Siswa/siswi yang tidak masuk madrasah karena alasan sakit atau alasan lainnya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/wali siswa dan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Siswa/siswi yang tidak masuk 3 (Tiga) hari berturut turut tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditetapkan oleh Madrasah
  • Setiap hari Senin siswa/siswi diwajibkan mengikuti upacara bendera mulai pukul 07.00 wita hingga selesai dengan memakai pakaian seragam lengkapsesuai ketentuan Madrasah.
  • Setiap siswa/siswi diharuskan mengikuti maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan Madrasah
  • Setiap Hari Jumat siswa/siswi diwajibkan mengikuti yasinan, zikir ,doa dan pidato empat bahasa serta sholat dhuha mulai pukul 07.00 s/d 08.00
  • Siswa/siswi wajib mengikuti shalat dzuhur berjamaah sesuai jadwal yang telah ditetapkan Madrasah
B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  • Siswa/siswi diwajibkan berdoa dan dilanjutkan dengan membaca Al Qur'an  mulai pukul 07.00- 07.15.WIB setiap hari kecuali hari Senin dan Jumat.
  • Siswa/siswi wajib mengucapkan salam pada saat guru memasuki kelas .
  • Setiap pergantian jam pelajaran siswa/siswi harus tetap berada di ruang kelas menunggu jam pelajaran berikutnya , apabila 5 menit guru mata pelajaran belum masuk kelas ,pengurus kelas wajib mencari di ruang guru
  • Setiap siswa/siswi yang akan memasuki ruang guru atau ruang TU harus meminta izin pada guru atau pegawai.
  • Apabila siswa/siswi meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran berlangsung karena suatu kepentingan, harus meminta izin terlebih dahulu pada guru yang sedang mengajar.
  • Pengurus kelas harus menyiapkan keperluan kelas sebelum pelajaran dimulai serta menjaga semua inventaris kelas .
  • Selama waktu istirahat siswa/siswi tidak diperkenankan berada di dalam ruang kelas.
  • Siswa/siswi diwajibkan menjaga dan memelihara ketertiban,kebersihan dan kenyamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
  • Siswa/siswi wajib saling tegur dan mengucapkan salam sesama teman dan menjabat tangan apabila bertemu dengan guru / karyawan Madrasah didalam atau diluar lingkungan Madrasah.
  • Siswa/siswi dianjurkan berinfak setiap hari Jumat .
C. KERAPIAN DAN PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
  • Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam sesuai dengan model, bentuk dan warna pada waktu yang telah ditentukan oleh Madrasah :
  • Siswa memakai peci hitam dan siswi menggunakan pakaian sholat dan membawa Alquran selama mengikuti kegiatan Imtaq.
  • Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam olahraga selama mengikutipelajaran olahraga.
  • Siswa/siswi diwajibkan memakai lambang sekolah,lambang kelas , sepatu dan ikat pinggang sesuai dengan ketentuan Madrasah.
  • Pakaian seragam harus dimasukkan kedalam celana (khusus Putra)
  • Rambut siswa harus pendek dan rapi disemua bagian kepala (panjang rata rata 3 cm ) dan untuk putri dilarang mewarnai /mengecat rambut.